Ilustrasi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti kawasan hutan di Indonesia

Karhutla Singkatan dari Apa? Arti, Penyebab, Dampak, dan Kondisi Terbaru 2026

Karhutla singkatan dari kebakaran hutan dan lahan, yaitu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik karena faktor alam maupun perbuatan manusia. Istilah ini kembali ramai sepanjang 2026 karena asap dari Sumatra dan Kalimantan menyebar hingga Malaysia dan Singapura, dan ASEAN menaikkan peringatan kabut asap ke level tertinggi. Artikel ini menjelaskan arti istilahnya, penyebab, dampak, data terbaru per 20 Oktober 2026, aturan hukum, hingga upaya pengendaliannya.

Apa Arti dan Kepanjangan Karhutla?

Karhutla adalah akronim dari “kebakaran hutan dan lahan”, dengan “kar” dari kebakaran, “hut” dari hutan, dan “la” dari lahan. Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan mendefinisikannya sebagai suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, yang terjadi secara alami atau akibat tindakan manusia dan menimbulkan kerusakan lingkungan beserta kerugian ekologis, ekonomi, sosial budaya, dan politik. Kebakaran hutan terjadi di dalam kawasan hutan, sedangkan kebakaran lahan terjadi di luar kawasan hutan, seperti kebun, ladang, semak, dan lahan gambut.

Apa Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan?

Penyebab utamanya adalah kombinasi cuaca kering yang ekstrem dan api yang masuk dari aktivitas manusia. Pada 2026, kekeringan diperparah oleh El Niño dan fenomena Indian Ocean Dipole positif yang mengeringkan vegetasi serta lahan gambut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga menyebut kemarau panjang dan berkurangnya tinggi air gambut sebagai pemicu pada April 2026.

Dari sisi manusia, api biasanya berasal dari pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dianggap murah dan cepat, atau dari kelalaian seperti membuang puntung rokok dan membiarkan api unggun menyala. Lahan gambut punya sifat khusus: api dapat menjalar di bawah permukaan dan membara lama, sehingga sulit terdeteksi dan sulit dipadamkan. Kajian di Jambi yang dilaporkan Mongabay pada 2014 bahkan menyimpulkan bahwa hampir seluruh kebakaran di sana berkaitan dengan aktivitas manusia.

Bagaimana Kondisi Karhutla di Indonesia per Oktober 2026?

Kebakaran 2026 jauh lebih parah dibanding tahun sebelumnya, dan musim kebakaran belum tentu berakhir. Menurut data BNPB per 12 Oktober 2026, luas kumulatif kebakaran di enam provinsi prioritas penanganan mencapai 129.899,59 hektare, dan hampir seluruhnya sudah dipadamkan. Sebelumnya, sistem pemantauan SiPongi mencatat sekitar 202 ribu hektare secara nasional pada periode Januari sampai Agustus 2026. Dua angka ini memakai cakupan wilayah dan periode berbeda, jadi tidak bisa dijumlahkan atau dibandingkan langsung.

Provinsi prioritasLuas terbakar (ha), per 12 Oktober 2026
Kalimantan Barat51.124,71
Kalimantan Tengah23.304,72
Kalimantan Selatan22.043,32
Riau20.690,20
Sumatera Selatan8.409,60
Jambi4.327,04

BMKG mencatat 1.297 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi per 14 Oktober 2026, terbanyak di Sumatra (505) dan Kalimantan (346), disusul Papua dan Maluku (330). Di lapangan, pemadaman lewat udara terhambat karena jarak pandang rendah akibat asap, dan BNPB berharap hujan alami turun pertengahan Oktober hingga November. Angka di atas adalah kondisi per tanggal pelaporannya dan masih dapat berubah, sehingga angka terbaru sebaiknya dicek di SiPongi.

Bagaimana Asap Karhutla Menyebar ke Negara Tetangga?

Asap dari kebakaran di Sumatra dan Kalimantan terbawa angin hingga ke Malaysia, Singapura, dan Brunei, sehingga persoalannya menjadi lintas negara. ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) mengaktifkan Alert Level 3, peringatan kabut asap lintas batas tertinggi, untuk wilayah ASEAN bagian selatan pada 26 Agustus 2026, dan pembaruan 16 Oktober 2026 menyatakan level itu masih berlaku karena cuaca kering dan banyaknya titik panas.

Dampaknya terasa nyata. Sarawak menutup seluruh 591 sekolah pada 20 Agustus 2026, Serian mencatat indeks pencemaran udara berbahaya 302 pada 29 Agustus, dan Singapura mencatat PSI kategori tidak sehat pertamanya sejak Oktober 2023 pada 4 September 2026.

Apa Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan bagi Manusia dan Lingkungan?

Dampak yang paling cepat terasa adalah kabut asap yang memicu gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan iritasi mata, serta mengganggu penerbangan dan kegiatan sekolah. Dalam jangka panjang, kebakaran merusak habitat satwa, menghilangkan tutupan hutan, melepas karbon dalam jumlah besar, dan membuat gambut yang rusak makin rentan terbakar kembali.

Kerugiannya juga ekonomi dan diplomatik. Lembaga riset CELIOS memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan kebakaran Januari sampai Agustus 2026 berada di kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka itu estimasi skenario, bukan hitungan resmi pemerintah, dan belum memasukkan kebakaran yang berlanjut hingga akhir tahun.

Apa Aturan Hukum dan Sanksi bagi Pembakar Hutan dan Lahan?

Membakar hutan dan lahan dilarang dan diancam pidana berat dalam beberapa undang-undang. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pembakaran hutan yang disengaja dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sedangkan karena kelalaian paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan membakar dengan ancaman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga melarang pelaku usaha perkebunan membuka lahan dengan cara membakar.

Undang-undang lingkungan memberi pengecualian terbatas bagi kearifan lokal, yaitu pembakaran maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dengan sekat bakar di sekelilingnya. Selain itu, pembukaan lahan skala besar wajib melewati kajian lingkungan seperti AMDAL sebelum izin usaha diterbitkan. Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; rujuk teks peraturan untuk kepastian.

Bagaimana Cara Mencegah dan Menangani Kebakaran Hutan dan Lahan?

Pencegahan lebih efektif dan murah dibanding pemadaman, dan Permen LHK P.32/2016 membaginya ke dalam beberapa tahap. Tahap pencegahan mencakup patroli, peringatan dini, rambu larangan membakar, pengelolaan kanal di lahan gambut, dan pembukaan lahan tanpa bakar. Tahap pemadaman meliputi deteksi dini, pemadaman awal dan lanjutan, serta evakuasi warga dan satwa, sedangkan tahap pascakebakaran mencakup inventarisasi dan pemantauan area terbakar.

Pada 2026, upaya itu dilengkapi pemadaman lewat udara (water bombing), operasi modifikasi cuaca untuk memancing hujan, serta status siaga karhutla di daerah, misalnya Jambi yang menetapkan siaga mulai April hingga November 2026. Warga bisa ikut berperan dengan tidak membakar sampah atau lahan, memastikan api padam sepenuhnya, dan melaporkan titik api ke aparat desa atau pos pengendalian setempat.

FAQ Seputar Kebakaran Hutan dan Lahan

Apa kepanjangan karhutla? Kebakaran hutan dan lahan, yaitu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan.

Apa bedanya kebakaran hutan dan kebakaran lahan? Kebakaran hutan terjadi di kawasan hutan, sedangkan kebakaran lahan terjadi di luar kawasan hutan seperti kebun, ladang, semak, atau lahan gambut.

Apa penyebab utama karhutla di Indonesia? Kemarau panjang yang mengeringkan vegetasi dan gambut, ditambah api dari pembukaan lahan dengan membakar atau kelalaian manusia.

Mengapa karhutla di lahan gambut sulit dipadamkan? Api dapat menjalar di bawah permukaan gambut dan membara lama, sehingga sulit terdeteksi dan baru padam tuntas setelah tanah gambut kembali basah.

Provinsi mana saja yang menjadi prioritas penanganan karhutla? Data BNPB per 12 Oktober 2026 mencatat enam provinsi prioritas: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Apakah asap karhutla berdampak ke negara lain? Ya. Asap dari Sumatra dan Kalimantan terbawa angin ke Malaysia, Singapura, dan Brunei, dan ASEAN mengaktifkan peringatan kabut asap level 3 sejak 26 Agustus 2026.

Apa hukuman bagi pelaku pembakaran hutan? Untuk pembakaran hutan yang disengaja, UU Kehutanan mengancam penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. UU lingkungan hidup menetapkan penjara 3 sampai 10 tahun untuk pembukaan lahan dengan membakar.

Di mana bisa memantau titik api dan luas karhutla? Melalui SiPongi, sistem informasi pemantauan kebakaran hutan dan lahan milik pemerintah, serta data titik panas dari BMKG.

Kesimpulan

Karhutla adalah kependekan dari kebakaran hutan dan lahan, peristiwa yang dipicu kemarau panjang, gambut kering, dan terutama aktivitas manusia. Per 12 Oktober 2026, BNPB mencatat luas kebakaran kumulatif sekitar 129,9 ribu hektare di enam provinsi prioritas, dan asapnya mendorong ASEAN mempertahankan peringatan kabut asap tertinggi. Pelaku pembakaran dapat dipidana berat, sementara pencegahan lewat patroli, pengelolaan gambut, dan pembukaan lahan tanpa bakar tetap menjadi kunci mencegah krisis serupa berulang.

Scroll to Top