SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar wajib pajak atas suatu objek pajak dalam satu tahun.
Kalau kamu punya rumah atau tanah, SPPT adalah dokumen yang wajib kamu perhatikan setiap tahun. Banyak orang masih bingung membedakan SPPT dengan sertifikat tanah, padahal fungsi keduanya sama sekali berbeda. Yuk pahami lebih jauh soal SPPT dan cara mengeceknya.
SPPT Singkatan dari Apa?
SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yaitu surat keputusan yang diterbitkan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang yang harus dilunasi wajib pajak dalam satu tahun pajak. Ketentuan mengenai SPPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dulu SPPT diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun kini penerbitannya dilakukan melalui pemerintah daerah setempat, khususnya untuk PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penting dicatat: SPPT bukan bukti kepemilikan tanah atau bangunan. Bukti kepemilikan tetap berupa sertifikat, sementara SPPT hanya menunjukkan nilai pajak yang harus dilunasi atas objek tersebut.
Apa Saja yang Tercantum dalam SPPT?
Sebuah dokumen SPPT umumnya memuat beberapa informasi penting:
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Nama Wajib Pajak
- Alamat dan letak objek pajak
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Luas tanah dan bangunan
- Jumlah PBB terutang beserta jatuh temponya
Fungsi SPPT
SPPT memiliki beberapa fungsi penting bagi wajib pajak maupun keperluan administratif lainnya:
Dasar penagihan pajak — menjadi acuan resmi besaran PBB yang harus dibayarkan wajib pajak setiap tahunnya.
Bukti terdaftarnya objek pajak — menunjukkan bahwa tanah atau bangunan sudah tercatat resmi dalam sistem perpajakan.
Kelengkapan administrasi lain — sering dibutuhkan sebagai dokumen pendukung saat mengurus keperluan yang berkaitan dengan BPN, perbankan, atau transaksi properti.
Menghindari sengketa kepemilikan — meski bukan bukti kepemilikan, SPPT bisa menjadi elemen pendukung untuk menghindari perebutan hak atas tanah dan bangunan.
Cara Mendapatkan dan Mengecek SPPT
Berikut beberapa cara umum untuk mendapatkan atau mengecek SPPT:
Bagi objek pajak yang belum terdaftar:
- Daftarkan tanah/bangunan sebagai objek PBB ke KPP Pratama atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat
- Isi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan lengkap dan benar
- Tunggu SPPT diterbitkan dan dikirim lewat kelurahan/desa atau saluran elektronik
Bagi yang sudah terdaftar, cek SPPT secara online:
- Di DKI Jakarta, kunjungi
pajakonline.jakarta.go.id/esppt, klik “Informasi SPPT PBB”, lalu masukkan NOP dan NIK untuk melihat nilai tagihan - Di daerah lain, akses portal resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) setempat
- Bisa juga menghubungi layanan Kring Pajak untuk melacak keberadaan SPPT
Kapan SPPT Harus Dilunasi?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PBB terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Jangka waktu penerbitan SPPT sendiri maksimal 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak PBB terutang. Perlu diperhatikan, jatuh tempo pembayaran berbeda-beda di setiap daerah, jadi selalu periksa tanggal resmi melalui Bapenda di wilayah objek pajakmu berada.
SPPT vs SPT, Jangan Tertukar
Dua istilah perpajakan ini sering dianggap sama padahal berbeda fungsi:
| Aspek | SPPT | SPT |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Surat Pemberitahuan Pajak Terutang | Surat Pemberitahuan |
| Fungsi | Memberitahukan besaran PBB terutang | Melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak wajib pajak |
| Diterbitkan oleh | Pemerintah daerah/Dirjen Pajak | Diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak sendiri |
FAQ
SPPT singkatan dari apa?
SPPT singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang — dokumen yang memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar wajib pajak dalam satu tahun.
Apakah SPPT sama dengan sertifikat tanah?
Tidak, SPPT bukan bukti kepemilikan tanah atau bangunan. Bukti kepemilikan tetap berupa sertifikat, sedangkan SPPT hanya menunjukkan nilai pajak yang harus dilunasi.
Bagaimana cara mengecek SPPT secara online?
SPPT bisa dicek lewat portal Bapenda daerah masing-masing, atau khusus DKI Jakarta lewat pajakonline.jakarta.go.id/esppt dengan memasukkan NOP dan NIK.
Kapan batas waktu pelunasan PBB berdasarkan SPPT?
PBB terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Apa beda SPPT dan SPT?
SPPT memberitahukan besaran PBB terutang yang diterbitkan pemerintah daerah, sedangkan SPT adalah dokumen yang diisi dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya.

