Ilustrasi meja bundar dengan siluet anggota dewan penasihat dan gulungan dokumen

Wantimpres Singkatan dari Apa? Arti, Tugas, dan Anggota Terbaru 2026

Wantimpres singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Namanya ramai sejak 2 Oktober 2026, ketika Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres, jauh lebih banyak dari sembilan orang pada aturan lama. Berikut penjelasan arti, dasar hukum, tugas, perubahan jumlah anggota, daftar anggota terbaru, dan tanggapan publik.

Apa Kepanjangan dan Arti Wantimpres?

Wantimpres adalah akronim dari Dewan Pertimbangan Presiden, dewan yang dibentuk Presiden untuk memberi nasihat dan pertimbangan. Sejak UU Nomor 64 Tahun 2024, nama resminya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, dengan singkatan yang sama.

Lembaga ini menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yang dihapus setelah amandemen UUD 1945, dan Wantimpres mulai dibentuk pada 2007. Saat DPR merevisi undang-undangnya pada 2024, sempat ada wacana mengembalikan nama DPA, tetapi DPR dan pemerintah akhirnya mempertahankan nama Wantimpres dan hanya menambahkan frasa Republik Indonesia.

Apa Dasar Hukum dan Tugas Wantimpres?

Dasar hukumnya adalah Pasal 16 UUD 1945, yang menyebut Presiden membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan, serta UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024. Wantimpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan anggotanya berstatus pejabat negara.

Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat itu wajib diberikan baik diminta maupun tidak diminta Presiden, dan dapat disampaikan secara perorangan atau sebagai satu kesatuan pendapat dewan. Isi pertimbangan bersifat rahasia, sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa seusai pelantikan, sehingga publik umumnya tidak mengetahui isi masukan yang diberikan.

Berapa Jumlah Anggota Wantimpres dan Apa yang Berubah?

UU 64/2024, yang diundangkan pada 17 Oktober 2024, menghapus batas jumlah anggota Wantimpres. Perubahan utamanya dapat dilihat pada tabel berikut.

AspekUU 19/2006 (lama)Setelah UU 64/2024
SusunanSeorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota (total sembilan)Seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota
Jumlah anggotaDibatasiDitetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan
Status anggotaTidak ditegaskan sebagai pejabat negaraDitegaskan sebagai pejabat negara
Syarat anggotaTanpa ketentuan pidana tertentuTidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih

UU 64/2024 juga memuat kewajiban DPR dan pemerintah memantau dan meninjau pelaksanaannya dua tahun setelah berlaku, yang jatuh pada Oktober 2026.

Siapa Saja Anggota Wantimpres yang Dilantik pada 2 Oktober 2026?

Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Pratikno menjadi Ketua, Muhammad Hatta Rajasa Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari Sekretaris, semuanya merangkap anggota.

Dua puluh tiga anggota lainnya adalah Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan. Latar belakangnya beragam: pengusaha, tokoh agama dan masyarakat, mantan menteri, serta purnawirawan. Untuk lembaga dan badan negara lain, telusuri daftar singkatan lembaga dan layanan publik.

Bagaimana Tanggapan Publik terhadap 26 Anggota Wantimpres?

Tanggapan terbagi. Dari sisi pemerintah dan Wantimpres, Ketua Pratikno menyatakan keberagaman pengalaman anggota menjadi modal untuk memberi saran sesuai mandat undang-undang. Anggota Rocky Gerung menyampaikan pesan Presiden bahwa Wantimpres memiliki kedudukan etis, bukan teknis. Pendukung jumlah ini juga merujuk pada fakta bahwa UU 64/2024 memang membuka ruang bagi Presiden menetapkan jumlah anggota.

Di sisi lain, sejumlah pengamat mempertanyakan manfaat dan biaya tambahan itu. Seorang ekonom menyoroti hak keuangan anggota sebesar Rp76,5 juta per bulan menurut Perpres Nomor 15 Tahun 2026, atau sekitar Rp23,87 miliar per tahun untuk 26 anggota di luar fasilitas kelembagaan, dan menanyakan urgensinya di tengah pengetatan fiskal. Analisis media juga menilai komposisi ini memperkuat basis dukungan politik pemerintah, sementara tulisan lain menegaskan dasar hukumnya ada, tetapi efektivitasnya perlu dibuktikan lewat kinerja. Karena nasihat Wantimpres bersifat rahasia, penilaian efektivitas sulit dilakukan secara terbuka.

FAQ Seputar Wantimpres

Apa kepanjangan Wantimpres? Dewan Pertimbangan Presiden, atau Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia menurut UU 64/2024.

Apa tugas Wantimpres? Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, baik diminta maupun tidak diminta.

Berapa jumlah anggota Wantimpres sekarang? 26 orang, dilantik pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keppres 107/P Tahun 2026.

Mengapa jumlah anggota Wantimpres bisa lebih dari sembilan? Karena UU 64/2024 menghapus batas jumlah anggota dan menyerahkannya pada kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.

Siapa ketua Wantimpres saat ini? Pratikno, dengan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.

Apa bedanya Wantimpres dengan DPA? DPA adalah lembaga tinggi negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945, sedangkan Wantimpres dibentuk Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Apakah isi nasihat Wantimpres diumumkan ke publik? Pada umumnya tidak, karena pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden bersifat rahasia sesuai undang-undang.

Kesimpulan

Wantimpres adalah kependekan dari Dewan Pertimbangan Presiden, lembaga yang diatur Pasal 16 UUD 1945 dan UU 19/2006 sebagaimana diubah UU 64/2024 untuk memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Sejak revisi 2024, jumlah anggota tidak lagi dibatasi sembilan orang, dan pada 2 Oktober 2026 Presiden Prabowo melantik 26 anggota dengan Pratikno sebagai ketua. Pendukung menilai langkah ini sesuai undang-undang, sementara pengamat mempertanyakan manfaat dan beban anggarannya, sehingga kinerja Wantimpres ke depan akan menjadi ukuran utama.

Scroll to Top