TKA adalah singkatan dari Tenaga Kerja Asing, yaitu warga negara asing pemegang visa yang bekerja di wilayah Indonesia, diatur secara khusus lewat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Globalisasi membuat perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin sering merekrut talenta dari luar negeri untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus. Tapi mempekerjakan TKA tidak bisa sembarangan — ada serangkaian aturan dan izin yang wajib dipenuhi baik oleh perusahaan maupun tenaga kerja asing itu sendiri.
TKA Adalah Apa?
TKA adalah singkatan dari Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, TKA didefinisikan sebagai warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan bertujuan mendorong percepatan pembangunan nasional lewat penggunaan tenaga ahli asing, namun tetap selektif dengan persyaratan ketat.
Siapa yang Boleh Mempekerjakan TKA?
Berdasarkan Pasal 3 PP 34/2021, pemberi kerja TKA mencakup beberapa kategori, di antaranya:
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan dan organisasi internasional
- Kantor perwakilan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing
- Perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia
- Badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas atau yayasan
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
Syarat Utama Bagi Tenaga Kerja Asing
TKA yang ingin bekerja di Indonesia wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan yang akan diduduki
- Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai jabatan tersebut
- Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping WNI
- Memiliki NPWP setelah bekerja lebih dari 6 bulan
- Memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
Penting dicatat, ada jabatan tertentu yang sepenuhnya tertutup bagi TKA, terutama di bidang personalia atau manajemen sumber daya manusia (HR).
Alur Perizinan TKA Terbaru
Proses administrasi TKA kini sepenuhnya terintegrasi lewat sistem TKA-Online yang terhubung dengan portal OSS RBA. Tahapan yang wajib dilalui perusahaan:
1. Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) — dokumen ini menjadi izin prinsip yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan, memuat jabatan, jumlah TKA, durasi kerja, dan alasan penggunaannya. Sejak reformasi Undang-Undang Cipta Kerja, IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sudah dihapuskan — kini pengesahan izin kerja cukup dengan RPTKA dan notifikasi.
2. Pembayaran DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) — perusahaan wajib membayar sebesar USD 100 per bulan, per jabatan, per orang, sebagai kontribusi terhadap pelatihan tenaga kerja lokal.
3. Penerbitan visa dan izin tinggal — setelah RPTKA disetujui, TKA memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS), kemudian melakukan aktivasi e-ITAS lewat pendaftaran biometrik di kantor imigrasi setempat setibanya di Indonesia.
4. Lapor ke dinas ketenagakerjaan setempat — perusahaan wajib melaporkan dimulainya masa kerja TKA ke Dinas Tenaga Kerja di kota/kabupaten terkait.
Kewajiban Transfer Keahlian
Salah satu syarat legal utama penggunaan TKA adalah kewajiban melakukan transfer keahlian kepada tenaga kerja pendamping WNI. Perusahaan harus menyerahkan laporan pelatihan berkala sebagai bukti bahwa transfer pengetahuan benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas administratif.
Sanksi Pelanggaran
Mempekerjakan TKA tanpa izin resmi memiliki konsekuensi serius:
- Denda administratif hingga ratusan juta rupiah
- Deportasi bagi TKA yang bekerja tanpa izin sah
- Pencabutan izin operasional perusahaan pemberi kerja
Pengawasan kini juga semakin ketat lewat pendekatan data-driven inspection, di mana pemerintah mengintegrasikan data pajak (PPh 21) dan data imigrasi untuk mendeteksi TKA ilegal secara otomatis.
FAQ
TKA adalah singkatan dari apa?
TKA adalah singkatan dari Tenaga Kerja Asing — warga negara asing pemegang visa yang bekerja di wilayah Indonesia, diatur lewat PP Nomor 34 Tahun 2021.
Apa itu RPTKA?
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen izin prinsip yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA, memuat jabatan, jumlah TKA, dan durasi kerja yang diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Apakah IMTA masih dibutuhkan?
Tidak, IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sudah dihapuskan sejak reformasi UU Cipta Kerja. Kini pengesahan izin kerja TKA cukup dengan RPTKA dan notifikasi.
Berapa besar Dana Kompensasi Penggunaan TKA?
Perusahaan wajib membayar DKP-TKA sebesar USD 100 per bulan, per jabatan, per orang, sebagai kontribusi terhadap pelatihan tenaga kerja lokal.
Apa jabatan yang dilarang untuk TKA?
Jabatan di bidang personalia atau manajemen sumber daya manusia (HR) sepenuhnya tertutup bagi tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.


